Poldasu dan Kejatisu Diminta Awasi Pemasukan Daerah Dari Baliho Iklan Rokok

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

LAGKAT, RB – Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemasukan keuangan daerah dari Papan Reklame atau Baliho yang berisikan iklan rokok, pasalnya meskipun Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok telah lama berlaku, namun iklan rokok masih menjamur di Kab. Langkat, hal tersebut tentunya akan membuat peraturan tersebut menjadi rancu dan rentan terhadap adanya indikasi korupsi ataupun manipulasi keuangan daerah.

 

Demikian disampaikan, Munawir SH selalu pengamat dan praktisi hukum Sumatera Utara kepada awak media ini, Selasa (18/04/23).

 

Menurutnya, Poldasu dan Kejatisu harus ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan kas daerah melalui iklan rokok tersebut sudah jelas jelas bertentangan dengan apa yang sudah tertuang dalam peraturan daerah Kab. Langkat yang bebas rokok.

 

“Kepolisian dan Kejaksaan seharusnya bisa merespons situasi tersebut agar tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan serta situasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Begitu juga dengan Bupati seharusnya ada perencanaan yang matang untuk menerapkan atau melaksanakan serta menjalankan peraturan daerah, ” Terang Munawir seraya menambahkan seharusnya papan reklame yang telah melanggar peraturan daerah ditebang saja.

 

Sementara itu, Pemerintah Kab. Langkat melalui Rizal yang bertugas di Dispenda Kab. Langkat yang berhasil dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa pihak Dispenda tidak ada mengutip pajak rokok melaikan mengutip visual perusahaan saja.

 

“Setau saya pihak dispenda tidak mengutip pajak rokok tapi mengutip visual perusahaan hal ini pun sudah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak LSM dan tunjukan bukti SKPD dan setorannya ke KAS daerah, ” Ujar Rizal seraya menambahkan, bahwa dirinya juga akan akan bicarakan hal tersebut dengan kabid penagihan.

 

Tidak diketahui persis apa yang dimaksud dengan kutipan Visual Perusahaan yang, namun Rizal tidak ada menjelaskan secara terperinci mengenai hal tersebut kepada awak media. (Jery)

 

Related posts

Leave a Comment